Catat juga lokasi mobil SIM keliling.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling.
Adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Jika masa berlaku SIM sudah habis.
Artinya, bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR