MOTOR Plus-online.com - Jangan panik, begini solusi bayar pajak kendaraan bermotor meski KTP asli hilang.
Seperti yang brother tahu, saat mau membayar pajak kendaraan bermotor tahunan pasti harus membawa beberapa berkas.
Berkas-berkas itu menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Seperti KTP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya
Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?
Di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Membawa KTP asli menjadi syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Pastinya bikin panik kalau pajak kendaraan mau mati tapi KTP asli dan foto kopiannya hilang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR