Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini
Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan tahunan?
Apakah bisa digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?
Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberikan penjelasan.
"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa," kata Dwi, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang
"Kalau enggak ada KTP asli, enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," sambung Dwi.
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Zudan Arif Fakrulloh, jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi," ujarnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR