Jangan Panik, Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Januari 2021 | 10:37 WIB
Kontan.co.id
Jangan panik, begini solusi bayar pajak kendaraan tapi KTP asli hilang.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini

Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan tahunan?

Apakah bisa digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?

Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberikan penjelasan.

"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa," kata Dwi, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang

"Kalau enggak ada KTP asli, enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," sambung Dwi.

"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Zudan Arif Fakrulloh, jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.

"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi," ujarnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular