Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya
Kemudian ditegaskan juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes dikutip dari Kompas.com.
Sambodo menjelaskan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Oleh karena itu, aturan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," jelas Sambodo.
Dengan begitu, bikers yang punya SIM harus lebih teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.
Karena tanggal lahir enggak lagi dapat menjadi patokan untuk memperpanjang SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR