Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Januari 2021 | 16:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Jangan salah bro, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak lagi mengikuti tanggal lahir.

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan sampai salah, masa berlaku SIM enggak lagi mengikuti tanggal lahir.

Asyik banget nih lagi ada pembuatan SIM gratis di awal tahun 2021.

Tapi, enggak semua bikers bisa mendapatkan SIM gratis ini.

Program bikin SIM gratis ini hanya berlaku untuk orang-orang kalangan tertentu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Baca Juga: SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

Yaitu warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Perlu diingat juga masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir.

Padahal kalau masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir lebih mudah diingat, karena habisnya pas ulang tahun.

Aturan ini mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Kemudian ditegaskan juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes dikutip dari Kompas.com.

Sambodo menjelaskan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.

Oleh karena itu, aturan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," jelas Sambodo.

Dengan begitu, bikers yang punya SIM harus lebih teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.

Karena tanggal lahir enggak lagi dapat menjadi patokan untuk memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Untuk biaya perpanjang SIM A dan B sebesar Rp 80.000.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular