Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Senin, 4 Januari 2021 | 16:59 WIB
Wartakotalive.com
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM gak harus sesuai alamat

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bikin SIM gak perlu sesuai alamat di KTP.

Jadi bikers brother yang saat ini merantau gak perlu ribet pulang kampung.

Artinya pembuatan sim bisa dilakukan dimana saja.

Syaratnya juga gampang banget loh cuma butuh e-KTP aja kok.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Kalo sudah punya syaratnya, brother tinggal langsung datang ke layanan satpas yang tersebar di wilayah Indonesia.

Nah berikut ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Syarat Administrasi

- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)  
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular