Kemudian hal itu dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.
Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR