Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Fadhliansyah - Selasa, 5 Januari 2021 | 07:00 WIB
Surya.co.id/ M Taufik
Ilustrasi ujian praktik bikin SIM. Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi


MOTOR Plus-online.com - Catat nih bro syarat untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Sangat menguntungkan nih buat bikers atau masyarakat yang belum punya SIM.

Karena saat ini untuk membuat SIM C, brother harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu.

Kejutan ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya

Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi, ada 31 jenis PNBP yang berlaku.

Di antaranya adalah:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Kemudian hal itu dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."

Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.

Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;

- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,

- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,

- Penyelenggaraan kegiatan sosial,

- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,

- Masyarakat tidak mampu,

- Mahasiswa atau pelajar, dan

- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular