Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Aong - Selasa, 5 Januari 2021 | 08:45 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang sembarang memakai baju ketika akan membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Bukan mitos bikin dan perpanjang SIM jangan pakai warna baju tertentu karena nantinya malah bikin repot.

Pemohon atau pembuat ketika mau membuat atau perpanjang SIM harus dilakukan pengambilan foto.

Jangan pakai baju warna biru, "Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Geger Jokowi Kasih Kejutan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Ia menjelaskan, karena warna biru sama dengan background atau latar belakang yang diberikan kepolisian RI.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Memang, pihak penyedia layanan menyediakan pakaian pengganti di lokasi tertentu.

Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi.

Dengan ganti baju lebih dulu juga jadi bikin lama antrian.

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya

GOLONGAN SIM

Dalam pembuatan SIM pemohon harus tahu golongannya untuk dipakai mengendara jenis kendaraannya.

Terkait penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa; a. mobil penumpang perseorangan/umum. b. mobil barang perseorangan/umum.

2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: a. Mobil bus perseorangan/umum. b. Mobil barang perseorangan/umum.

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa; a. Kendaraan alat berat. b. Kendaraan penarik/umum. c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari, a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc. b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc. c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ingat, Jangan Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular