Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM baru gak perlu di alamat sesuai domisili, gini syaratnya.
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Buat brother yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
- KTP yang sah
- Fotokopi KTP
- surat keterangan sehat jasmani dari dokter,
- surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan di Luar Domisili?"
KOMENTAR