Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.
"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.
Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.
"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: Begini Jadinya Yamaha NMAX Vs Honda PCX Adu Banteng, Pengendara Tewas di Tempat Motor Berantakan
"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR