MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM C atau punya motor dulu yang lebih penting, polisi kasih penjelasan.
Banyak bikers yang sudah punya atau mampu membeli motor baru tapi belum punya SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pemotor atau bikers.
Lalu baiknya bikin SIM atau beli motor dulu? polisi langsung angkat bicara.
Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin coba memberikan penjelasan dan jawabannya.
"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin beberapa waktu lalu.
Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.
Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR