Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.
Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.
Baca Juga: Geger Jokowi Kasih Kejutan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Penjelasan Polisi
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR