Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK
Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling.
Adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, artinya bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya
Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Nah, catat juga lokasi mobil SIM keliling.
Source | : | tmcpolda |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR