Baca Juga: Siapkan KTP dan HP, Bisa Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah
Syarat pencairan Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.
Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain: Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki usaha mikro bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Wow BST Rp 300 Ribu Sudah Cair dari Kemarin, Bisa Cek di Link Ini Bro
Bagi yang belum mengajukan, untuk 2021 kemungkinan akan dibuka lagi.
Jadi, persiapkan dulu persyaratannya dengam membuat surat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) yang pengantarnya dari RT/RW dilanjut di kelurahan dan kecamatan.
Kemudian diajukan di dinas koperasi kabupaten atau kotamadya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...",
KOMENTAR