Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Meski sudah ada tanggalnya, polisi belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri, Kamis (7/1/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov,"
"Tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR