MOTOR Plus-online.com - Tidak lulus uji emisi motor kena tilang Rp 250 ribu, mulai kapan berlakunya?
Uji emisi menjadi kabar yang nyaring terdengar di telinga bikers pada awal tahun 2021.
Gimana enggak, motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak pernah uji emisi akan kena tilang.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Sanksi tilang akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi tilang yang diberikan, yakni ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 buat mobil.
Selain kena tilang, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Kabarnya, Pergub 66 tahun 2020 akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Meski sudah ada tanggalnya, polisi belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri, Kamis (7/1/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov,"
"Tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Baca Juga: Asyik Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Bikers Lihat Nih Jadwalnya
Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Berikut waktu dan lokasi uji emisi gratis di Jakarta:
1. Rabu, 6 Januari 2021, depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021,Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR