Selain itu pemutihan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya
Nah dengan pertimbangan tersebut denda pajak kendaraan berlaku sampai Juni 2021.
Kemudian, Provinsi Kaltim pun membuka peluang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlanjut hingga 2021.
Pada pajak kendaraan bermotor dengan masa jatuh tempo 1 tahun, akan menerima diskon 10%, sedangkan masa jatuh tempo 2 tahun diberikan keringanan sebesar 15%.
Dikutip dari headlinekaltim.co, untuk PKB dengan masa jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.
Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus
Pemutihan juga berupa pemberian diskon 40% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Serta meringankan biaya mutasi pelat nomor kendaraan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, program pemutihan juga turut mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor bakal diperpanjang 2021.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR