2. Via Website: www.pln.co.id
1. Akses Portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.
Baca Juga: Uang Bensin Aman, Ini 6 Progam Bantuan Pemerintah di Tahun 2021
2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.
5. Ketuk 'Cari'.
6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.
Baca Juga: Wow BST Rp 300 Ribu Sudah Cair dari Kemarin, Bisa Cek di Link Ini Bro
7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
Baca Juga: Siapin NISN Bantuan PIP Rp 1 Juta Disalurkan, Buruan Cek Apakah Ada Nama Kamu
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul: Syarat & Cara Dapat Bantuan Pemerintah Tahun 2021: Kartu Prakerja, UMKM, PIP, Hingga Listrik Gratis.
KOMENTAR