Baca Juga: Gokil, Johann Zarco Lelang Helmnya di MotoGP 2020, Tembus Segini
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan;
5. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
6. Obyek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is), foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2021 pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB.
7. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Satker Pusiknas Bareskrim Polri TA. 2019, Contact Person 085205777775 (Karifuddin, S.Sos., M.H.).
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR