Ada yang Tahu, Ternyata Kartu Biru Saat Bikin SIM Ini Bisa Ditukar Jadi Uang

Erwan Hartawan - Jumat, 8 Januari 2021 | 21:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
Kartu biru bisa ditukar jadi uang

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.

Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular