Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun di sisi lain terdapat pengecualian, bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020, tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Lantas seperti apa cara pendaftarannya?
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Buruan ke BRI Ambil Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditutup Akhir Januari
Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja
- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.
Baca Juga: Ketik Nomor KTP dari HP Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Buruan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR