Baca Juga: Daftar Akun Medsos Penipuan Lelang Motor Online, Banyak Banget Bro
3. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada alamat objek lelang tersebut diatas sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, pada hari dan jam kerja
4. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan objek lelang sesuai dengan kondisi apa adanya dan segala resiko yang timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab pembeli
5. Nominal jaminan yang disetor ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan
6. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
Baca Juga: Motor Matic Murah Barang Hasil Lelang, Beneran atau Penipuan Nih?
7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata/tuntutan pidana kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sebelum Lelang
9. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPKNL Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 6 Samarinda, telepon (0541) 6524008, atau Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Samarinda, Jalan Dahlia Komplek Perkantoran Balai Kota Samarinda (BPKAD Kota Samarinda), Hp. 0853 2221 1980 Nor Hidayah, SE.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di LINK 1 dan LINK 2.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR