"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR