Hari Ini PSBB di Jakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online

Indra Fikri - Senin, 11 Januari 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Hari ini, (11/1/2021) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat, begini aturan untuk para pengemudi ojek online (ojol).

MOTOR Plus-online.com - Hari ini, Senin (11/1/2021) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat, begini aturan untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Salah satu aturan baru dalam PSBB di Jakarta adalah larangan berkerumun untuk para ojek online dan ojek pangkalan.

Dalam Pasal 24 ayat 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan.

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan harus melaksanakan empat poin edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi

Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah

Salah satunya adalah larangan berkerumun.

"Dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," begitu bunyi Pasal 24 ayat 3 huruf b.

Selain itu, dalam huruf a disebutkan, ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 24 Ayat 3 Huruf c mewajibkan menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor paling sedikit satu meter.

Terakhir, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun.

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular