Pergub tersebut juga meminta perusahaan aplikasi menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan pergub tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan,
Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR