Jika melanggar, ada ancaman sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Untuk pemotor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah.
Dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
Jalankan protokol kesehatan (prokes) antara lain, menggunakan masker, menjaga jarak dengan individu yang lain dan cuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer secara berkala.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR