Hari Pertama PSBB Diperketat, Pendapatan Ojol Turun Drastis Sampai 40%

Indra Fikri - Selasa, 12 Januari 2021 | 08:20 WIB
Kompas.com
Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, pendapatan ojek online (ojol) turun drastis sampai 40%.

MOTOR Plus-online.com - Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, pendapatan ojek online (ojol) turun drastis sampai 40%.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksono memperkirakan, pendapatan driver ojol selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun hingga 30-50%.

Igun mengatakan, pada hari pertama penerapan PPKM di Jakarta kemarin (11/1/2021), penumpang menurun 30-40%.

Salah satu penyebabnya karena mayoritas pekerja di Jakarta bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Baca Juga: PSBB Diperketat, Sanksi Bagi Pemotor Yang Langgar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Hari Ini PSBB di Jakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online

Seperti diketahui, selama PPKM, karyawan yang melaksanakan WFH sebanyak 75% dari kapasitas kantor.

"Penurunan kalau kami perkirakan di sekitar 30-50 persen dari pendapatan kami," kata Igun dilansir dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Igun menambahkan, para driver ojol sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi Covid-19.

Penurunan selama PPKM ini pun tidak terlalu dirasakan.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi

Oleh karenanya, para driver ojol kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang.

"Kalau yang (pengantaran) barang ada yang turun, kalau makanan memang masih stabil. Jadi teman-teman pengemudi ojek online saat ini mengandalkan dari pesan-antar makanan," tutur dia.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PPKM, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Diprediksi Turun hingga 50 Persen"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular