Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftarkan Nomor KTP Agar Dapat
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar pip.kemdikbud.go.id.
BLT anak sekolah ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul "Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR