MOTOR Plus-online.com - Asyik, bikers bisa dapat bantuan Pemerintah Rp 4,4 juta kalau punya anak SD, SMP, atau SMA.
Bantuan pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) terus disalurkan di awal tahun 2021.
Sebelumnya BLT diberikan kepada pekerja dan pelaku UMKM.
Kali ini BLT diberikan kepada anak sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA.
Baca Juga: Daftar Lewat HP Dapat Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 3,55 Juta
Baca Juga: Klik Link Ini, Bisa Tahu Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta atau Enggak
Bikin bikers tambah senang karena total BLT yang diberikan mencapai Rp 4,4 juta per tahun.
Tapi tidak semua bikers bisa mendapatkan BLT ini loh.
BLT untuk anak sekolah yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Rencananya, BLT PKH akan dibagikan 3 bulan sekali dalam 4 tahap, Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Januari 2021, Kamu Kebagian Gak?
Dilansir dari laman Kementerian Sosial, target penerima BLT PKH sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat.
Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk anak SD senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.
Kemudian, untuk pelajar SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.
Terakhir, untuk tingkat SMA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan.
Baca Juga: Dari HP Cek Nomor KTP Anda Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Disalurkan untuk 10 Juta Orang Penerima
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini dikutip dari Kompas.tv.
Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.
Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftarkan Nomor KTP Agar Dapat
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar pip.kemdikbud.go.id.
BLT anak sekolah ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul "Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR