Baca Juga: Dari HP Cek Nomor KTP Anda Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Disalurkan untuk 10 Juta Orang Penerima
Nantinya bantuan dicarikan sebanyak 4 kali di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Bantuan tersebut nantinya bisa dicairkan melalu bang Himbara yang ditunjuk seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Eits sebelum mendapatkanya ada persyaratan nih.
1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftarkan Nomor KTP Agar Dapat
2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR