Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin
“Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja,” tuturnya.
Di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali gulirkan mulai awal tahun hingga akhir Juni 2021.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR