Ada Bantuan Rp 2 Juta Nih Buat Bikers yang Masih SMA, Ini Syaratnya

Fadhliansyah - Kamis, 14 Januari 2021 | 07:51 WIB
Istimewa
Ada Bantuan Rp 2 Juta Nih Buat Bikers yang Masih SMA, Ini Syaratnya


MOTOR Plus-online.com - Asyik banget nih, ada bantuan Rp 2 juta buat bikers yang masih duduk di bangku SMA.

Tapi bikers SMA yang dimaksud tentunya yang sudah berusia 18 tahun dan punya SIM ya.

Gak cuma anak SMA yang dapat bantuan ini.

Tapi anak SD dan SMP juga, walaupun besaran bantuannya berbeda-beda.

Baca Juga: Asyiiik, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Total Rp 4,4 juta Jika Punya Anak SD, SMP, atau SMA

Baca Juga: Asyik, Bikers Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 4,4 Juta Jika Punya Anak SD, SMP, atau SMA

Bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2021.

BLT PKH ini disalurkan mulai tanggal 4 Januari 2021 lalu.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.

Rinciannya seperti ini:

Baca Juga: Buruan Kirim Lamaran, PT Wings Group Cari Bikers Lulusan SMA/SMK

1. Pelajar SD/sederajat Rp 900 ribu per 1 tahun

2. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

3. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Buruan Cek Nomor KTP dan Data Lain Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Tetap Cair

Syarat

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Lagi, Bisa Buat DP Motor Baru

Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Salah Masukkan Nomor Ini, Uang Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Gak Cair

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut:

- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

- Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

- Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Cuma Masukkan NIK Lewat HP, Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp 3 Juta

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular