Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Buruan Cek Nomor KTP dan Data Lain Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Tetap Cair
Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta
Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:
1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Pemerintah, Bisa Buat Modal Usaha Cucian Motor
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR