Asyik Dapat Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah, Siapin Kartu Ini dan Data Lain

Galih Setiadi - Kamis, 14 Januari 2021 | 17:55 WIB
Tribunnews.com
Enak banget dapat bantuan Rp 3 juta dari pemerintah, siapkan kartu ini dan data lain.

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

kemsos.go.id
Program Keluarga Harapan (PKH), ada bantuan Rp 3 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Buruan Cek Nomor KTP dan Data Lain Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Tetap Cair

Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta

Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:

1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Pemerintah, Bisa Buat Modal Usaha Cucian Motor

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular