MOTOR Plus-online.com - Horeee dapat bantuan Rp 3 juta dari pemerintah, siapkan kartu ini dan data lainnya bro.
Makin banyak bantuan pemerintah yang dibagikan pada tahun 2021 ini, termasuk bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bikers dan warga lainnya pasti kepengin banget dapatkan bantuan Rp 3 juta ini.
Daripada penasaran, langsung simak penjelasannya sampai habis ya.
Baca Juga: Syarat Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Daftarnya Pakai KTP
Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro
Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2021, kuy cek di halaman berikut.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Lagi, Bisa Buat DP Motor Baru
Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Buruan Cek Nomor KTP dan Data Lain Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Tetap Cair
Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta
Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:
1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Pemerintah, Bisa Buat Modal Usaha Cucian Motor
Nominal bantuan PKH 2021 terbaru
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nominal bantuan PKH 2021 terbaru (Rp)/Tahun:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Baca Juga: Salah Masukkan Nomor Ini, Uang Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Gak Cair
BLT untuk ibu hamil dan balita
Berikut cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:
- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "BLT Kemensos 2021 Sebesar Rp3 Juta untuk PKH, Syarat Mendaftar dan Kriterianya"
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR