Namun Didyk belum bisa memastikan daftar perbankan yang menerima penempatan dana pemerintah itu.
“Bunga penempatan yang diberikan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan terkait burden sharing sehingga bunga berkisar di 2,8%,” kata Didyk kepada Kontan.co.id, Minggu (10/1).
Sebagai catatan, tahun lalu bank yang memperoleh penempatan dana pemerintah antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan PT BTN.
Sementara itu, untuk bank syariah ada PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah Tbk (BRIS), dan PT BNI Syariah.
Kemudian dari BPD antara lain, PT Bank BJB (BJBR), PT Bank DKI, PT Bank Jateng, PT Bank Sulutigo, PT Bank Jatim, PT Bank BPD DIY, PT Bank BPD Bali, PT Bank Sulselbar, PT Bank Kalbar, PT Bank Sumur, dan PT Bank Jambi.
Dari total penempatan dana tersebut, total penyaluran kredit telah mencapai Rp 254,37 triliun dengan rincian bank anggota Himbara Rp 218,36 triliun, BPD Rp 30,12 triliun, dan bank syariah Rp 5,89 triliun. Dengan demikian, leverage penyaluran kredit penempatan dana telah mencapai 3,94 kali.
Untuk kredit segmen UMKM telah mencapai Rp 161,7 triliun atau setara 67,5% dari total penyaluran kredit.
Adapun jumlah debitur mencapai 3,74 juta debitur dengan rincian Himbara sebanyak 3,55 juta debitur, BPD 146.592 debitur, dan bank syariah 44.320 debitur.
Kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, BNI dan Mandiri dinamakan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Akan Gelontorkan Rp 66,99 Triliun untuk Perbankan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR