Baca Juga: Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling Jakarta hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08:00-14:00 WIB saja.
Untuk persyaratan Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang.
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Soal biaya gimana nih?
Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Nah, selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus
Yang terpenting jangan lupa nih, layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Bikers tetap ikuti prokes dengan mengenakan masker dan jaga jarak atau physical distancing.
Serta selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR