Untuk balik nama kendaraan, biaya yang harus dikeluarkan salah satunya adalah BBNKB.
Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Besaran yang dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
2. Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan roda dua Rp 25.000
2. Kendaraan roda empat Rp 50.000
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR