Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Galih Setiadi - Jumat, 15 Januari 2021 | 10:20 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi. Mau balik nama kendaraan gampang banget bro, biayanya juga murah.

Untuk balik nama kendaraan, biaya yang harus dikeluarkan salah satunya adalah BBNKB.

Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Besaran yang dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000

2. Kendaraan roda empat Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan roda dua Rp 25.000

2. Kendaraan roda empat Rp 50.000

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular