MOTOR Plus-online.com - Gampang banget mau balik nama kendaraan bermotor, bahkan biayanya juga murah bro.
Brother yang habis beli motor bekas atau kendaraan lainnya, mending langsung urus balik nama kendaraannya ya.
Biar nantinya saat bayar pajak kendaraan enggak perlu repot-repot melibatkan pemilik kendaraan sebelumnya.
Tenang aja bro, proses balik nama kendaraan gak makan duit banyak kok.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus
Salah satu pembayaran pajak kendaraan harus menyetor KTP pemilik kendaraan.
Kalau motor atau mobil yang kepemilikannya beda tentu akan lebih rumit saat pembayaran pajaknya.
Makanya segera urus proses balik nama kendaraan secepat mungkin, terutama buat brother yang belum lama beli kendaraan bekas.
Biaya tersebut di antaranya untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan untuk biaya yang lainnya.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin
Untuk balik nama kendaraan, biaya yang harus dikeluarkan salah satunya adalah BBNKB.
Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Besaran yang dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
2. Kendaraan roda empat Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan roda dua Rp 25.000
2. Kendaraan roda empat Rp 50.000
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
1. Kendaraan roda dua Rp 60.000
2. Kendaraan roda empat Rp 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan roda dua Rp 225.000
2. Kendaraan roda empat Rp 375.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR