Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Jadi gimana bro, mau perbaiki foto yang rusak atau tunggu sekalian saat perpanjang SIM?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR