Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 15 Januari 2021 | 11:45 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM.Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Jadi gimana bro, mau perbaiki foto yang rusak atau tunggu sekalian saat perpanjang SIM?

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular