MOTOR Plus-online.com - Ternyata bisa foto ulang Surat Izin Mengemudi (SIM) kalau sudah pudar atau hilang fotonya.
Maklum, biasanya SIM memang disimpan di dalam dompet dalam waktu yang cukup lama.
Jadi terkadang ada bagian-bagian SIM yang lama-lama pudar, seperti foto misalnya.
Lalu apakah bisa memperbaiki foto pada SIM yang masih berlaku?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 15 Januari, Awas Bikers Jangan Salah Tempat
Baca Juga: Kuy Diurus, Ini Lokasi SIM Keliling 14 Januari 2021 di Jakarta
Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, foto ulang untuk SIM bisa dilakukan.
"Prosesnya mudah karena tidak seperti membuat SIM baru," ujar dia di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
"Untuk kasus SIM foto pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM," imbuhnya.
Menurut dia, kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 12 Januari 2021, Awas Ada Perubahan Tempat Nih
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Jadi gimana bro, mau perbaiki foto yang rusak atau tunggu sekalian saat perpanjang SIM?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR