MOTOR Plus-online.com - Brother tahu gak, ternyata menerobos lampu merah diperbolehkan, asalkan...
Pemotor atau bikers pasti tahu apa itu lampu merah.
Lampu lalu lintas yang berfungsi mengatur kelancaran arus di jalan raya.
Semua sudah pasti paham tiga warna yang ada di lampu lalu lintas ini.
Warna hijau silahkan jalan, warna kuning hati-hati dan warna merah seluruh pengendara wajib berhenti.
Lalu insiden kecelakaan juga sering disebabkan karena nekat menerobos lampu merah.
Ternyata menerobos lampu merah itu diperbolehkan atau enggak ditilang.
Seperti apa aturannya?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR