Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 yang mengatur penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Namun beberapa kendaraan dapat menerobos lampu merah dalam keadaan tertentu.
Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas, misalnya.
Lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Jangan Berhenti di Zebra Cross, Sudah Ditilang Dendanya Juga Mahal
Sedangkan kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain: ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam.
Jadi kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas tetap dikatakan bentuk pelanggaran hukum.
Yuk patuhi rambu-rambu lalu lintas sob, dengan tidak menerobos lampu merah demi keselamatan sesama pengendara.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR