Pendaftaran untuk menjadi penerima BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline atau luring di Kantor Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah berkas
Mulai dari NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Selain itu, tidak ada syarat menyerahkan nomor rekening pada tahapan pendaftaran ini.
Baca Juga: Syarat Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Daftarnya Pakai KTP
Informasi terkait laman pendaftaran penerima bantuan UMKM yang disampaikan melalui unggahan-ungahan Facebook tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kemenkop dan UKM menyebut pihaknya belum membuka pendaftaran penerima bantuan UMKM.
Selain itu, pendaftaran program BLT UMKM tidak dilakukan online, melainkan dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor atau badan terkait di daerahnya masing-masing.
Tetap waspada dan selalu cek info yang beredar ya bro, jangan sampai jadi korban penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Link Pendaftaran Online Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR