Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri.
“Kalau untuk Electronic Traffic Enforcement Law ( ETLE) tetap diterapkan seperti sebelumnya,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Namun saat pandemi covid-19 ini terdapat perbedaan jumlah penanganan pelanggar lalu lintas.
“Sehari penindakan yang dilakukan antara 100 sampai 150 pelanggar saja, ini untuk mencegah kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik
Selain itu, untuk para pelanggar elektronik yang telah mendapatkan surat tidak perlu datang ke kantor untuk mengonfirmasi.
“Untuk menghindari kerumunan, kami imbau bagi pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi,” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR