MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, tilang elektronik tetap berlaku.
PSBB Ketat berlaku selama 2 minggu mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan ini sejalan dengan instruksi pusat untuk menerapkan PSBB Jawa-Bali.
Selama PSBB ketat ini tentunya banyak beberapa aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Lagi Ugal-ugalan, Jawa Timur Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah
Misalnya saja untuk wilayah perkantoran maksimal yang masuk hanya 25 persen karyawannya.
Untuk urusan dijalan, PSBB ketat ini tidak memberlakukan Ganji-Genap.
Namun bagaimana soal tilang elektronik?
Nah selama PSBB Ketat, penindakan berbasis daring tetap digelar.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri.
“Kalau untuk Electronic Traffic Enforcement Law ( ETLE) tetap diterapkan seperti sebelumnya,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Namun saat pandemi covid-19 ini terdapat perbedaan jumlah penanganan pelanggar lalu lintas.
“Sehari penindakan yang dilakukan antara 100 sampai 150 pelanggar saja, ini untuk mencegah kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik
Selain itu, untuk para pelanggar elektronik yang telah mendapatkan surat tidak perlu datang ke kantor untuk mengonfirmasi.
“Untuk menghindari kerumunan, kami imbau bagi pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi,” ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR