Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor

Mohammad Nurul Hidayah,Ardhana Adwitiya - Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:00 WIB
Nurul
Ilustrasi uji emisi pada motor. Jangan panik, ini penyebab angka CO terlalu tinggi saat uji emisi motor

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Makanya, lakukan servis rutin pada motor agar kondisi mesin tetap prima dan bisa lolos uji emisi.

Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :

- Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Source : GridOto.com
Penulis : Mohammad Nurul Hidayah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular