MOTOR Plus-Online.com - Begini cara mengitung sendiri pajak kendaraan bermotor.
Buat pemilik kendaraan pasti punya kewajiban membayar pajak.
Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahunnya.
Tapi, pemilik kendaraan sering bingung gimana caranya menghitung bayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin
Bahaya kan kalo sampai samsat ternyata uangnya kurang.
Bisa repot deh nantinya.
Nah, mengutip dari Humas Pajak Jakarta, begini cara menghitung sendiri pajak kendaraan.
Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Source | : | Humas Bapenda Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR