Baca Juga: Wow, Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB Cuma Puluhan Ribu
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.
SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 200.000.
Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200.000.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan
Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.
Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.
Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.
Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000.
Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Sehingga, total pajak sepeda motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.
Nah mudah banget kan, yuk itung pajak kendaraan sendiri sebelum berangkat ke Samsat.
View this post on Instagram
Source | : | Humas Bapenda Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR