Begini Cara Menghitung Sendiri Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Banget

Erwan Hartawan - Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Begini cara hitung sendiri pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Begini cara mengitung sendiri pajak kendaraan bermotor.

Buat pemilik kendaraan pasti punya kewajiban membayar pajak.

Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahunnya.

Tapi, pemilik kendaraan sering bingung gimana caranya menghitung bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

Bahaya kan kalo sampai samsat ternyata uangnya kurang.

Bisa repot deh nantinya.

Nah, mengutip dari Humas Pajak Jakarta, begini cara menghitung sendiri pajak kendaraan.

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Source : Humas Bapenda Jakarta
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular